RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi pada 14 April 2026 guna memperdalam penyelidikan terkait pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.
“Keempat saksi dimintai keterangan mengenai proses dan administrasi pemeriksaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan minyak dan gas, mineral dan batu bara, serta lainnya (PBB P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai tugas masing-masing,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 tersebut adalah Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, dan ASN KPP Madya Jakut Heru Tri Novianto.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang.
KPK juga menyebutkan bahwa OTT pada 9 Januari 2026 itu berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan tersebut. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar dengan tujuan menekan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

