RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan proses hukum terhadap perkara yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penghentian sementara dilakukan karena aparat penegak hukum lain telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, sementara penanganan di KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, KPK memilih memberikan ruang agar proses hukum yang berjalan di Kejagung dapat berlangsung tanpa adanya tumpang tindih.
Setyo mengatakan KPK mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan Kejagung sejauh ini telah berjalan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik melalui penyampaian informasi terkait perkembangan kasus.
Meski menghentikan sementara penyelidikan, KPK tetap akan mengikuti perkembangan perkara tersebut. Setyo menegaskan koordinasi antarlembaga tetap terbuka apabila nantinya diperlukan kerja sama lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
KPK sebelumnya juga sempat melakukan penyelidikan secara paralel terhadap dugaan kasus tersebut. Namun, setelah Kejagung melakukan penahanan dan meningkatkan proses penyidikan, KPK memutuskan untuk menghentikan sementara langkah penyelidikan demi menghindari adanya penanganan perkara yang berjalan bersamaan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kasus dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut di tingkat BGN kini menjadi sorotan dalam proses penegakan hukum.

