Memastikan Keadilan: Disnakertransgi DKI Jakarta Petakan Perusahaan Potensial yang Tidak Mampu Bayar THR

RESPONRADIO.COM | NASIONAL – Dalam upaya untuk memastikan bahwa para karyawan di DKI Jakarta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dengan tepat, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah proaktif. Kepala Disnakertransgi, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap kemampuan finansial perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Hal itu untuk membayar THR kepada karyawan mereka.

Proses ini melibatkan klasifikasi perusahaan ke dalam tiga kategori: merah, kuning, dan hijau, berdasarkan kemampuan keuangan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang masuk dalam kategori merah akan didatangi terlebih dahulu oleh pihak Disnakertransgi untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Baca Juga : Antisipasi Banjir Saat Mudik: Langkah Polri dan Pemerintah untuk Kelancaran Perjalanan Lebaran 2024

Hari menjelaskan bahwa selama ini, Disnakertransgi belum memiliki skala prioritas yang jelas dalam menentukan perusahaan mana yang harus diawasi lebih ketat terkait pemenuhan THR untuk karyawan. Namun, dengan adanya pemetaan kemampuan perusahaan melalui aplikasi yang dimiliki oleh Disnakertransgi, proses tersebut menjadi lebih terstruktur.

Memastikan Keadilan: Disnakertransgi DKI Jakarta Petakan Perusahaan Potensial yang Tidak Mampu Bayar THR

Aplikasi tersebut memungkinkan perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap kemampuan mereka untuk membayar THR. Dengan mengisi sekitar 200 pertanyaan terkait aspek keuangan dan peraturan perusahaan. Dengan demikian, jajaran Disnakertransgi dapat mengklasifikasikan perusahaan-perusahaan tersebut dan menentukan prioritas pengawasan sesuai dengan tingkat kebutuhan.

Baca Juga : Paskah 2024: Kegiatan Berbagi Sukacita di HKBP Gurun Dalam

Prioritas pengawasan diberikan kepada perusahaan yang masuk dalam kategori merah. Yang mungkin memiliki masalah seperti tidak memiliki peraturan perusahaan yang jelas, tidak membayar iuran BPJS. Lalu upah yang belum mencapai standar UMR, atau bahkan tidak pernah memberikan THR kepada karyawan mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan bahwa semua perusahaan di DKI Jakarta dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan mereka, sehingga para karyawan dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan bahagia.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?