SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengemukakan pandangannya terkait perlunya peningkatan pembinaan dengan Optimalkan Koperasi di Sumbar. Menurutnya, pengelolaan koperasi harus menjadi lebih baik dan profesional. Dalam penilaiannya, pembinaan yang selama ini dilakukan hanya saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) perlu ditingkatkan dan dilakukan secara lebih sering.
Mahyeldi menyoroti fakta bahwa pembinaan saat RAT belum merata di setiap koperasi dan hanya terjadi sekali setahun. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar untuk lebih aktif dalam memberikan pembinaan, minimal sekali dalam enam bulan pada setiap koperasi.
Baca Juga : Meningkatkan Kewaspadaan di Sumatera Barat Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
“Dalam membina koperasi, kita tidak bisa hanya mengandalkan pembinaan dalam RAT saja, itu tidak cukup, perlu lebih sering minimal sekali 6 bulan, agar setiap masalah dapat terurai dan terselesaikan,” ujarnya.
Alasan di balik dorongan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi dan mencegah penutupan koperasi karena masalah di Sumbar. Mahyeldi menyatakan keinginannya untuk mencegah setiap tahun terjadi pembubaran koperasi di Sumbar akibat keliru dalam pengelolaan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Sumbar, hingga Juni 2023, terdapat 4.004 koperasi di Sumbar. Namun, hanya 2.052 yang aktif, sementara 1.952 lainnya tergolong tidak aktif. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan koperasi yang harus diatasi.
Optimalkan Koperasi di Sumatera Barat
Junaidi, Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, menambahkan bahwa selama tahun 2023, jumlah koperasi di Sumbar bertambah 203 unit. Namun, terdapat banyak koperasi yang tidak aktif, yang dapat disebabkan oleh konflik internal atau kinerja usaha yang tidak memuaskan sehingga menyebabkan vakum.
Junaidi menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis dan bentuk usaha koperasi, serta hak dan kewajiban anggota dan pengurus sebelum membentuk koperasi. Dinas Koperasi dan UKM Sumbar siap memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi.
Baca Juga : Masa Siaga Darurat Gunung Marapi Diperpanjang
“Sekarang semua sudah dimudahkan. Untuk membentuk koperasi sebenarnya tidak wajib untuk menghadirkan Dinas Koperasi lagi. Cukup ke notaris, bisa selesai. Namun ada kasus, anggota koperasi tidak memahami hak dan kewajibannya sehingga koperasi akhirnya tidak aktif,” jelasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Sumbar terus berupaya menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan kepada koperasi yang tidak aktif agar dapat kembali aktif dalam usahanya. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk mendukung keberlangsungan koperasi di Sumbar dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor koperasi yang kuat.(*)