Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara Langkah Selanjutnya, Ajukan Kasasi

RESPONRADIO.COM | NASIONAL – Dalam berita terbaru, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, masih harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan bahwa Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta di tingkat banding.

Meskipun demikian, pertanyaan yang muncul adalah apakah Rafael Alun akan mengajukan kasasi atas putusan ini? Pengacaranya, Junaedi Saibih, belum memberikan kepastian apakah kliennya akan melangkah ke tahap kasasi atau tidak. Junaedi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut, sehingga belum dapat memberikan keputusan final terkait langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga : Semarang Terendam: Kisah Banjir dan Cuaca Ekstrem yang Mengguncang Ibu Kota Jawa Tengah

Dalam amar putusan hakim, sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, telah dirampas untuk negara. Namun, ada satu rumah di Jalan Simprug Golf XIII yang akan dikembalikan kepada Ernie Meike. Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan serta properti lainnya, untuk dirampas oleh negara.

Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519, dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara: Langkah Selanjutnya, Ajukan Kasasi?

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 7 Maret 2024. Putusan ini diumumkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua bersama dengan beberapa hakim anggota lainnya.

Baca Juga : Kisah Sukses Zhang Hongchao dalam Membangun Mixue Ice Cream & Tea

Sementara itu, reaksi publik terhadap putusan ini masih terus berkembang. Banyak yang menunggu apakah Rafael Alun akan melanjutkan upaya hukumnya dengan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.

Demikianlah gambaran singkat mengenai perkembangan terbaru kasus Rafael Alun Trisambodo. Perkembangan lebih lanjut mengenai apakah kasasi akan diajukan atau tidak masih menunggu kepastian dari pihak yang bersangkutan. Tetap pantau berita untuk informasi terkini mengenai kasus ini.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?