PADANG PARIAMAN – Sebanyak 25 puskesmas di Kabupaten Padang Pariaman telah menjalani proses akreditasi yang ketat oleh tim surveior dari lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap puskesmas memenuhi standar akreditasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi. Penilaian dimulai sejak pertengahan Oktober 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Aspinuddin, mengumumkan bahwa seluruh puskesmas di Kabupaten tersebut telah berhasil menyelesaikan proses akreditasi mereka. “Puskesmas Pauh Kambar menjadi puskesmas terakhir yang dinilai akreditasinya, dan Puskesmas Pauh Kambar mendapatkan sertifikasi Paripurna sebagai penutup,” ujarnya di ruang kerjanya pada 19 Oktober 2023.
Aspinuddin juga menyampaikan bahwa pencapaian ini sesuai dengan instruksi dan harapan Bupati Suhatri Bur. Dalam pidatonya saat menjadi pembina upacara Hari Kesehatan Nasional ke-59, Bupati Bur menginginkan jumlah sertifikasi Paripurna lebih dari 10. Dengan berhasilnya penilaian reakreditasi, Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinkes Padang Pariaman berhasil meraih 13 sertifikasi Paripurna, 9 sertifikasi Utama, dan 3 sertifikasi Madya. “Terima kasih kepada seluruh tim Dinkes, kepala puskesmas beserta timnya, dan lintas sektor terkait. Semoga masa depan akan menjadi lebih baik lagi. Amin,” tambah Aspinuddin dengan harapannya.
Akreditasi sendiri adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi. Tujuan dari pengaturan akreditasi ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, melindungi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat, dan lingkungan, serta meningkatkan kinerja Puskesmas dan klinik dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat.
Aspinuddin menutup pembicaraannya dengan ungkapan syukur atas kerja keras seluruh tim, perawat, dan staf di seluruh Puskesmas Padang Pariaman yang telah berkontribusi dalam meraih nilai terbaik. Ia juga mencatat bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022, puskesmas, klinik swasta, laboratorium, dan UTDRS diwajibkan menjalani akreditasi setiap 5 tahun sekali untuk perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar puskesmas yang berhasil meraih akreditasi:
Paripurna
- Pasar Usang
- Sungai Sariak
- Sicincin
- Enam Lingkung
- Koto Bangko
- Lubuk Alung
- Kayu Tanam
- Patamuan
- Sungai Geringging
- Anduring
- Sungai Limau
- Ulakan
- Pauh Kambar
Utama
- Padang Alai
- Kampung Guci
- Sintuk
- Ketaping
- Sikabu
- Ampalu
- Limau Purut
- Gasan Gadang
- Sikucur
Madya
- Padang Sago
- Kampung Dalam
- Batu Basa.(*)