RESPONRADIO.COM | NASIONAL – Pencarian ‘seragam sekolah 2024’ terus menjadi perbincangan hangat di Indonesia, menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap isu ini. Namun, apakah memang ada peraturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024? Mari kita telaah bersama.
Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada aturan spesifik yang mengatur seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Aturan yang masih berlaku adalah Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Baca Juga : Silaturahmi Antara Presiden Jokowi dan Megawati: Tunggu Waktunya!
Meskipun begitu, peraturan terbaru yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, yang membahas tentang berlakunya Kurikulum Merdeka pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan di Indonesia.
Aturan ini menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali siswa dengan kewajiban untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Seragam sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu, sekolah juga dapat memiliki seragam khas masing-masing.
Aturan seragam sekolah bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, serta disiplin dan tanggung jawab siswa.
Seragam Sekolah 2024: Perspektif, Aturan, dan Implikasinya
Detil Seragam Nasional yang Diatur:
– SD dan SDLB, atasan berupa kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
– SMP dan SMPLB, atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
– SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional ini wajib dikenakan pada setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu siswa kurang mampu secara ekonomi dalam hal ini.
Pelanggaran aturan seragam sekolah dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan lisan hingga sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Prabowo Subianto Bahas Formasi Kabinet: Langkah Awal Menuju Masa Pemerintahan yang Dinamis
Meskipun belum ada aturan spesifik tentang seragam sekolah baru untuk tahun 2024, aturan yang berlaku saat ini tetap mengatur secara jelas mengenai penggunaan seragam sekolah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, merata, dan bernilai nasionalis.
Dengan memahami aturan dan nilai-nilai di balik penggunaan seragam sekolah, kita dapat menjaga keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan. Serta meningkatkan kesadaran akan nasionalisme dan tanggung jawab sosial di kalangan siswa.(*)