OJK Dorong Kepastian Hukum Perbankan Lewat Penerapan Business Judgement Rule

RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang sehat dan berkelanjutan. OJK menilai pemahaman yang sama mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule diperlukan dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep tersebut memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.

Pernyataan itu disampaikan Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras penting untuk menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.

OJK juga berharap adanya kesepahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung RI Jupriyadi, pejabat Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Jupriyadi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila keputusan bisnis dilakukan sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta disertai upaya mitigasi risiko yang maksimal.

Ia menegaskan bahwa kerugian atau kredit macet yang terjadi akibat faktor eksternal dan kegagalan bisnis tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila seluruh syarat telah dipenuhi.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut Business Judgement Rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank, selama keputusan kredit diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis tetap dapat diberikan sepanjang proses pemberian kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku (VK)

Tim Redaktur: Respon Radio