RESPONRADIO.COM PADANG│HAMAS — Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang pembentukan tribunal militer khusus pada Senin (11/5/2026) malam. Pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili sekitar 400 anggota pasukan elite Nukhba Hamas yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang pada serangan 7 Oktober 2023.
Undang-undang bertajuk “Undang-Undang Penuntutan atas Pembantaian 7 Oktober” itu memperoleh dukungan luas dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu maupun pihak oposisi, dengan hasil pemungutan suara 93 anggota menyetujui dan tidak ada yang menolak.
Kebijakan tersebut menciptakan landasan hukum yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti melakukan genosida. Hukuman mati sendiri sangat jarang diterapkan di Israel. Sejak negara itu berdiri, hanya dua orang yang pernah dieksekusi, salah satunya adalah Adolf Eichmann, arsitek Holocaust yang dieksekusi pada 1962.
Tribunal tersebut akan berkedudukan di Yerusalem dan dipimpin oleh panel hakim yang berasal dari pengadilan distrik, baik hakim aktif maupun yang telah pensiun. Demi menjaga transparansi dan dokumentasi sejarah, seluruh proses persidangan nantinya akan direkam serta disiarkan secara terbuka melalui situs web khusus.
Menteri Kehakiman Israel, Yariv Levin, menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak semata-mata bertujuan menegakkan keadilan. “Undang-undang ini akan memastikan bukan hanya keadilan ditegakkan, tetapi juga catatan sejarah mengenai pembantaian mengerikan tersebut, para korban, sandera, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan tetap dikenang lintas generasi,” ujarnya pada Minggu lalu.
Salah satu poin dalam undang-undang itu juga mengatur pendanaan bantuan hukum bagi para terdakwa. Dana tersebut rencananya akan diambil dari anggaran yang selama ini dialokasikan kepada Otoritas Palestina, meskipun lembaga yang berbasis di Tepi Barat tersebut tidak terlibat dalam serangan 7 Oktober.
Langkah pembentukan tribunal khusus tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak. Organisasi hak asasi manusia Israel, Adalah, mengecam undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi peradilan serta asas praduga tak bersalah.
“Peraturan ini menjadikan hukuman mati sebagai bentuk perampasan nyawa secara sewenang-wenang yang dilarang dalam hukum internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Adalah dalam pernyataan resminya.
Keberatan serupa juga disampaikan sejumlah pemerintah asing dan Otoritas Palestina yang menilai kerangka hukum tersebut bersifat diskriminatif. Namun demikian, pemerintah Israel tetap berpendapat bahwa tribunal itu diperlukan untuk mengatur proses penuntutan atas tindakan permusuhan, pembunuhan, kekerasan seksual, penculikan, hingga penjarahan yang dilakukan secara terorganisasi terhadap warga sipil Israel.
Proses pembentukan tribunal tersebut diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan sebelum sidang perdana digelar. Selain menangani serangan awal, undang-undang ini juga mencakup dugaan pelanggaran hukum terhadap para sandera yang dibawa ke Jalur Gaza, termasuk korban yang meninggal dunia selama berada dalam tawanan.

