RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), JPU Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan kewenangan dan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang tersusun secara sistematis. Nadiem disebut tidak menjalankan mekanisme birokrasi secara sehat, melainkan membentuk struktur organisasi bayangan di luar sistem resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu, termasuk pihak yang terafiliasi dengan perusahaan teknologinya.
JPU menyebut terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menciptakan proses pengambilan keputusan yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat sistem birokrasi yang ada, terdakwa dinilai justru membangun mekanisme di luar jalur formal yang berujung pada keuntungan komersial pihak tertentu.
Selain itu, jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Dalam persidangan terungkap dugaan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT AKAB yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
JPU mengungkap adanya investasi dari Google senilai US$786 juta atau sekitar Rp11 triliun, namun dalam laporan administrasi hanya dicatat sebesar Rp60 miliar. Menurut jaksa, terdapat dugaan upaya menyamarkan nilai investasi sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.
Roy juga menilai Nadiem tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul kekayaannya. Saat ditanya mengenai sumber dana dan aliran dana tertentu, terdakwa disebut tidak memberikan jawaban secara transparan.
Selain tuntutan pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindak pidana tersebut dilakukan di sektor pendidikan yang menjadi salah satu pilar penting pembangunan nasional. Dugaan korupsi itu dinilai berdampak pada terhambatnya pemerataan mutu pendidikan bagi masyarakat.
JPU juga menyebut sikap terdakwa yang dianggap berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Selain membacakan tuntutan, jaksa turut menyampaikan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem. Menurut JPU, keterangan para ahli tersebut dinilai tidak independen dan kurang objektif.
Roy secara khusus menyoroti posisi Romli Atmasasmita yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem dari ADP Law Firm. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena ahli seharusnya memberikan pendapat secara netral di persidangan.

