RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun sekaligus Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada 11 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses perencanaan serta permintaan dana CSR yang dilakukan tersangka Wali Kota Madiun kepada sejumlah pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5) malam.
Budi menjelaskan, pihak swasta yang dimintai dana CSR tersebut merupakan perusahaan yang berkaitan dengan pengerjaan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa terdapat dua klaster perkara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada klaster pertama, kasus dugaan pemerasan menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Sementara pada klaster kedua, yakni dugaan penerimaan gratifikasi, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka.

