PADANG PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah dengan tegas melarang aktivitas tambang Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Larangan ini diumumkan secara resmi pada Jumat (22/12) melalui pemancangan papan pelarangan oleh tim yang telah dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat.
Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Pemancangan papan pelarangan dilakukan di tiga titik strategis, yaitu dua titik di Palayangan Nagari Balah Hilir Lubuk Alung dan satu titik di Korong Gantiang Nagari Lubuk Alung.
Tim yang turun ke lapangan terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Korem 032/WBR, Lanud St Sjahrir, Lantamal II Padang, Polda, serta instansi terkait di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan sinyal kuat terhadap pelanggaran aktivitas tambang ilegal.
Edral Pratama, Kabid Tambang Dinas ESDM Sumatera Barat, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat. Ia menekankan bahwa ini adalah keputusan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Kasi Intel Korem 032/WBR, Muctar, menyoroti perlunya ketegasan dalam menindak aktivitas ilegal. Ia mengajak aparat setempat, seperti Danramil dan Polsek, untuk melakukan pengawasan intensif guna memastikan pelaksanaan larangan ini tidak hanya bersifat simbolis. Tambang ilegal dianggap sebagai sumber keresahan masyarakat, dan ketegasan diperlukan untuk menghindari aktivitas ilegal tersebut.
Pemancangan papan pelarangan dianggap sebagai langkah awal dalam pencegahan kerusakan lebih lanjut akibat tambang ilegal. Liza, Kasi Op BWS V Sumatera Barat, menekankan perlunya sosialisasi agar masyarakat memahami larangan ini. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Camat Lubuk Alung mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai telah meresahkan masyarakat setempat. Pengaduan dari masyarakat ini telah menjadi dasar untuk tindakan pemerintah. Meskipun respons awal lamban, namun setelah inisiatif untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Barat, tindaklanjut dilakukan dengan cepat. Tim turun ke lokasi pada tanggal 5 Desember 2023 untuk melakukan pengecekan, dan pemancangan papan pelarangan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2023 sebagai langkah konkret dalam menanggapi masalah ini.(*)