Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pengelola Fasilitas Kefarmasian Apotek, Toko Obat, Klinik, dan Puskesmas Tahap Dua di Lubuk Alung pada tanggal 4 November lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi kefarmasian, seperti apoteker, penanggung jawab apotek, pemilik sarana apotek, tenaga teknis kefarmasian, penanggung jawab toko obat, pemilik toko obat, apoteker penanggung jawab instalasi, dan pengelola obat dari Dinkes Padang Pariaman.
Bimtek ini dibuka oleh Kepala Dinkes Padang Pariaman, dr. Aspinuddin, dan melibatkan narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat, Hidrah Lisa Putra, yang memberikan materi tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan precursor di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Dalam sambutannya, dr. Aspinuddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terhadap standar, persyaratan, dan ketentuan peraturan terkait pelayanan kefarmasian.
Hal ini bertujuan agar pelayanan kefarmasian dapat diberikan dengan baik kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya mengawasi segala usaha yang berisiko, terutama dalam hal pengelolaan obat dan makanan, serta mempertimbangkan efek risiko yang mungkin timbul.
Kesalahan dalam resep atau penggunaan obat dapat berdampak serius pada pasien, oleh karena itu, pemenuhan standar sangat krusial.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Zairil, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa diadakannya Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemenuhan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kefarmasian menjalankan tugas profesi kefarmasian dengan benar di sarana pelayanan kefarmasian.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah daerah, dan Balai POM dalam pengawasan di Kabupaten Padang Pariaman.
Hidrah Lisa Putra, narasumber dari BPOM Sumatera Barat, juga memberikan pesan penting dalam Bimtek tersebut.
Ia menekankan bahwa sarana pelayanan kefarmasian harus selalu berorientasi pada pelayanan terbaik kepada pasien, bukan sekadar menjadikan obat sebagai komoditas umum yang diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan semata.
Menurutnya, setiap individu atau lembaga yang terlibat dalam pendistribusian obat wajib mematuhi standar dan persyaratan pengelolaan obat yang baik.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Hal ini harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki izin resmi dan menjual produk (obat) yang telah memiliki izin edar.
Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan kualitas hidup pasien.
Bimtek ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya Dinkes Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di wilayah tersebut.
Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan standar, para tenaga kefarmasian akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.(*)