RESPONRADIO.COM | PADANG PARIAMAN – Kepada masyarakat Padang Pariaman, khususnya penduduk di wilayah Sungai Limau dan sekitarnya, berita gembira telah tiba. Pembangunan Cek Dam Sungai Limau yang sebelumnya sempat terhenti, kini telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat untuk dilanjutkan. Pekerjaan ini diharapkan dapat terselesaikan pada tahun 2024.
Bupati Padang Pariaman, Bapak Suhatri Bur, telah berhasil memperoleh persetujuan perpanjangan waktu hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan bahwa hasil pembangunan Cek Dam dapat segera dirasakan oleh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan melalui Zoom, Syavera, Pelaksana Tugas Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik (PPF) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk merasionalisasi perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini dapat diselesaikan dalam waktu sembilan bulan kerja.
Bupati Suhatri Bur, dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan kesiapan dan komitmen pemerintah daerah serta seluruh jajaran terkait untuk melanjutkan pembangunan Cek Dam tersebut. Beliau juga menyatakan tekad untuk memastikan bahwa pengerjaan dapat dituntaskan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Proyek Pembangunan Cek Dam Sungai Limau Dilanjutkan: Upaya Pemkab Padang Pariaman dalam Penanggulangan Bencana
Dari tiga bantuan hibah BNPB yang direalisasikan di Padang Pariaman, dua titik pekerjaan telah berhasil diselesaikan. Namun, pembangunan Cek Dam Sungai Limau sempat mengalami kendala. Hal ini terjadi karena perusahaan yang ditunjuk dinilai bermasalah dalam bekerja, sehingga terjadi pemutusan kontrak.
Bupati Suhatri Bur menegaskan bahwa ia akan terus mengawal pekerjaan pada Cek Dam Sungai Limau, mengingat pentingnya proyek ini bagi masyarakat. Rencana pembangunan Cek Dam Sungai Limau yang didanai melalui bantuan hibah dari BNPB Pusat tahun 2023. Pembangunan itu dinilai dengan kontrak sebesar Rp 15 miliar, dikerjakan oleh PT. Suci Esa Lestari. Namun, karena kinerja yang tidak memuaskan, pekerjaan dihentikan melalui pemutusan kontrak oleh Pemkab Padang Pariaman.
Baca Juga : Mengenang Masa Sekolah di Pondok Pesantren: Cerita Bupati Padang Pariaman
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Padang Pariaman telah menyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, memohon rekomendasi perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan hibah. Melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktur Dana Transfer Khusus atas nama Menteri Keuangan, perpanjangan waktu telah disetujui hingga 26 September 2024.
Bupati Suhatri Bur menyatakan optimisme bahwa pembangunan Cek Dam Sungai Limau dapat rampung tepat waktu, memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah dan masyarakat sekitar dalam mengantisipasi berbagai risiko bencana alam, termasuk banjir dan bencana alam lainnya. Kita semua berharap proyek vital ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan untuk kebaikan bersama.(*)