RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi guna mendalami proses mutasi yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus dugaan suap.
Dugaan suap tersebut disebut diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait pelaksanaan eksekusi perkara sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
“Penyidik menggali keterangan dari para saksi mengenai mutasi jabatan yang melibatkan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Keduanya dimintai keterangan pada 14 April 2026.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di wilayah Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, satu orang lainnya dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Kecamatan Tapos, Depok.
Kelima tersangka itu yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

