Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina

NASIONAL – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan Ahok Mundur ini diambil sebagai langkah Ahok untuk aktif mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ahok membuka peluang turun gunung dalam kampanye jika diberi tugas oleh PDIP.

Baca Juga : Mahfud MD Mundur, Menteri Pertama yang Tinggalkan Kabinet

Ahok menyatakan, “Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP.” Pada unggahan Instagram-nya, Ahok juga mengumumkan dukungannya dan keterlibatannya dalam kampanye calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan ini diambil untuk menghindari kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa Ahok memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan peraturan yang melarang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat dalam kampanye selama mereka masih menjabat. Undang-undang Pemilu No. 7/2017 melarang sejumlah pejabat negara, termasuk direksi dan komisaris BUMN, untuk terlibat dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN dilarang secara aktif terlibat dalam kampanye politik. Meskipun mereka dapat menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, mereka tidak diizinkan melakukan kampanye politik secara langsung.

Aturan tersebut juga tercermin dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2023. Surat edaran tersebut mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan karyawan Grup BUMN dalam kegiatan pemilu, pilkada, atau peran dalam partai politik dan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Imbauan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar

Ahok Mundur dan menyatakan dukungannya melalui unggahan di akun Instagram @basukibtp, mencatat keputusannya agar tidak kebingungan terkait arah politiknya. Staf Khusus Menteri BUMN juga menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak diperbolehkan secara aktif terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?